Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap secara terbuka dan gantle di hadapan para jurnalis yang menggelar demo di halaman kantor bupati Mitra, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada insan pers yang kecewa atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya, oknum kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Bernard Mokosandip kepada wartawan Tribun Manado, Susanto Amisan yang melaksanakan tugas peliputan di Pemkab Mitra.
“Sebagai kepala daerah tentu saya harus gentle menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers, dalam hal ini Jurnalis Indonesia atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahan saya. Karena pada prinsipnya, tindakan kekerasan tidak diperkenankan terjadi, apalagi oleh seorang pejabat terhadap jurnalis yang tak lain adalah mitra kerja pemerintah dalam upaya menyalurkan informasi terkait hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah,” ungkap Sumendap di hadapan para jurnalis yang menggelar aksi di depan kantor bupati, Senin (17/2/2014).
Menurut Sumendap, sebagai seorang politisi yang dibesarkan oleh pers, dirinya mengaku prihatin dan menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya terhadap Jurnalis. “Nama saya jadi besar karena peran pers, makanya meskipun kadang beritanya pahit, saya harus menerimanya. Makanya pada kesempatan ini saya juga hadirkan Sekda, para asisten, semua kepala SKPD, dan bagian-bagian, terkecuali Kepala BPMPD, agar mereka tahu dan menghargai tugas profesi jurnalis dalam kemitraan dengan Pemkab,” tegasnya.
Terkait langkah hukum yang sementara berjalan, Sumendap mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, serta tidak akan perna melakukan intervensi terhadap proses situ. “Untuk tindakan kepada yang bersangkutan tentunya disesuaikan dengan kadar pelanggarannya, makanya proses hukum harus terus jalan tanpa ada intervensi dari saya. Namun tentunya kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Jurnalis Independen Mitra (JIM), Marvel Pandaleke dalam pernyataan sikap organisasi, di hadapan bupati dan wakil bupati serta seluruh jajaran pejabat di lingkup Pemkab Mitra, dengan tegas menyatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum kepala BPMPD Mitra terhadap Jurnalis merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak dapat diterima oleh siapapun.
“Jurnalis yang meliput di Mitra bukan budak atau bawahan Pemkab Mitra, Wartawan melaksanakan peliputan se-profesional mungkin sesuai aturan, Liputan wartawan Tribun Manado dinyatakan sudah sesuai etika jurnalistik, dimana mendengar secara langsung dan konfirmasi secara lisan. Jika yang bersangkutan keberatan seharusnya menempuh prosedur yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab atau mengadu ke dewan pers atau langkah hukum,” tegas Jurnalis Koran Sindo Manado ini.
Adapun beberapa tuntutan JIM kepada Bupati Mitra James Sumendap, yakni mencopot kepala BPMPD Mitra dari jabatannya, Pemkab Mitra harus meminta maaf terhadap semua jurnalis Indonesia, Pemkab Mitra membuat pernyataan lisan dan tulisan menegaskan perilaku ketua BPMPD Mitra sebagai kesalahan fatal seorang pejabat daerah, dan akan menghormati hak-hak jurnalistik, Bupati Mitra secara lisan/tulisan menyatakan tugas wartawan patut didukung jajaran kabupaten agar membangun demokrasi, serta Bupati Mitra menyatakan secara lisan/tulisan dan mempublikasi bahwa tugas kerja wartawan merupakan bagian tak terpisahkan dalam pembangunan Mitra, melalui saluran informasi kepada rakyat.
Selain menggelar aksi di kantor bupati, masa JIM ikut juga menyampaikan sikap dan tuntutannya ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra, agar ikut mendesak bupati untuk segera mencopot kepala BPMPD. “Kami sudah menyampaikan hal ini kepada bupati, namun alangkah baiknya pihak DPRD ikut juga menyuarakan dan mendorong bupati agar segera mencopot oknum pejabat dimaksud,” tegasnya.
Para wartawan juga ikut mendatangi kantor Polsek Urban Ratahan, untuk mendorong proses hukum yang sementara berjalan tidak diintervensi ataupun diperlambat. “Permasalahan ini menyangkut harkat dan martabat Jurnalis, makanya kami minta pihak kepolisian agar memperoses kasus ini sesuai ketentuan, dan tidak memperlambat penangannya,” kata Otni Tamod, jurnalis Koran Manado yang juga ikut menyampaikan orasinya. *
Baca juga:
- “Hei Bro, Tugas Pejabat Bukang Pukul-pukul Orang”
- AJI Desak Pelaku Dijerat UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Sadis, Oknum Pejabat Pemkab Mitra ‘Pukul’ Wartawan - AJI dan JIM Kecam Tindakan Oknum Pejabat Pemkab Mitra
- AMTI Desak Bupati Copot Pejabat Berlaga Preman
- “Perlakuannya Bisa Merusak Citra Pemerintahan”
- Terkait Pemukulan Wartawan, PAMI Desak Polisi Usut Tuntas