
Tondano, BeritaManado.com — Perkembangan terkini tentang penanganan COVID-19 dilaporkan bahwa ada dua warga meninggal dunia dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan dimakamkan di wilayah Kabupaten Minahasa yaitu Pineleng dan Kombi.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Maya Kainde SH MAP, Sabtu (30/5/2020).
Kedua jenazah dimakamkan dengan Protokol Kesehatan oleh tim yang ada dan berjalan dengan baik dan lancar, tanpa ada penolakan dari warga masyarakat.
Fakta ini menjadi bukti bahwa terkait pemberitaan beberapa hari lalu adanya penolakan pemakaman jenazah warga dengan KTP Minahasa ditolak dimakamkan di Minahasa, itu tidak benar.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra DR. Denny Mangala MSi mengatakan bahwa, orang luar daerah saja bisa dimakamkan di Minahasa, apalagi yang memiliki KTP Minahasa.
“Sampai saat ini sudah ada 9 orang warga luar daerah yang dimakamkan di Minahasa tanpa adanya penolakan warga. Ini bukti bahwa orang Minahasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sebagaimana diwariskan para leluhur,” kata Mangala.
(***/Frangki Wullur)