Airmadidi – Jelang hari raya Natal bagi umat kristiani, masyarakat Minahasa Utara (Minut) dihimbau untuk mewaspadai penjualanan makanan kadaluarsa.
Pesan ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Minut Reviano Dondokambey, Kamis (11/12/2014).
“Saat ini Disperindag sedang menurunkan tim untuk mengecek tanggal kadaluarsa bahan makanan dan minuman baik di pasar tradisional maupun supermarket. Sanksi atas pelanggaran ini mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” katanya.
Dondokambey menambahkan, ada sanksi berat bagi pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa karena beresiko pada kesehatan konsumen. (finda)