Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan seluruh perusahaan (pengusaha) di Manado untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Marcel Sendoh SH kepada wartawan Selasa, (29/11/2016).
Dia menambahkan, sebagai langkah untuk mengingatkan pengusaha, pemerintah Provinsi terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Sulut supaya membayar hak karyawan itu sebelum hari raya Natal.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayar THR karena itu adalah hak karyawan yang harus dibayarkan tidak,” tegas Marcel Sendoh.
Dia berharap seluruh perusahaan yang ada di Sulut agar mematuhinya aturan tentang pembayaran THR kepada karyawan, jika tidak maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (Rizath Polii)