
Manado, BeritaManado.com —
Untuk menggaungkan kampanye Stop Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelengarakan sosialisasi.
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan / Anak (KtPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berlangsung di ruang Serba Guna Pemerintah Kota Manado, Kamis (19/8/2021)
Anggota DPRD Kota Manado, Ir Jean Sumilat menjadi salah satu pembawa materi dalam kegiatan tersebut.
Hal mencuat dalam materi yang dibawakannya adalah mengenai Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi,” kata Jean Sumilat.
Selain itu juga, kata dia, KDRT seperti penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan.
“Atau perampasan kemerdekaan, secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” jelasnya.
Selanjutnya dalam materinya Jean menjelaskan tentang penghapusan KDRT.
Salah satunya untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Tujuan dari penghapusan KDRT adalah untuk melindungi korban dalam rumah tangga, dan harus ada tindakan hukum yaitu menindak pelaku. Selanjutnya, tentunya menjaga keharmonisan rumah tangga,” ujar Jean.
Jean kemudian memberikan solusi mengenai bagaimana cara untuk pengajuan
KDRT dan TPPO.
“Apabila terjadi KDRT dan TPPO segera laporankan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Manado di alamat Jalan Balai Kota No 1, Manado,” sebut Jean.
Ditambahkan, korban berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara,” ungkapnya.
Masa pandemi Covid-19 saat ini, tingkat kekerasan kepada perempuan dan anak meningkatkan.
Sehingga menurutnya, perlu ada keterlibatan pemerintah dan aparat untuk meminimalisir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Masa pandemi covid -19 sekarang ini termasuk juga PPKM terjadi, tingkat kekerasan kepada perempuan dan anak meningkat, karena sebagian orang harus bekerja dan belajar dari rumah. Ini menjadi tugas kita bersama,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia, perlu melibatkan pemerintah dan aparat dalam mensosialisasikan program ini agar segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalisir.
“Stop kekerasan kepada perempuan dan anak,” tandas Srikandi PDI Perjuangan ini.
Turut hadir dalam acara sejumlah pejabat teknis dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado, Camat, tokoh agama, sejumlah LSM, Polresta Manado unit PPA Ibu Asih.
(***/BennyManoppo)