Manado, BeritaManado.com — PT Jasa Raharja Sulut gerak cepat dalam menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Pada Jumat (22/10), Jasa Raharja Sulut langsung melakukan transfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan di Jalan Sam Ratulangi sebesar Rp50 juta.
Diketahui, di hari yang sama terjadi laka lantas melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor.
Akibatnya, pengendara motor Theofilus F Lahia (66), warga Lingkungan II, Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif, menuturkan penyerahan santunan yang cepat berkat kerjasama dan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Manado.
Selain itu, kata Pahlevi, dengan dukungan sistem pelayanan terintegrasi digital antara IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan Perbankan Jasa Raharja membuat pemberian santunan dilakukan kurun waktu 1×24 Jam.
Pahlevi berpesan kepada pengguna kendaraan selalu berhati-hati.
“Tetap patuhi peraturan di jalan raya,” pesannya.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, ia berharap tertib membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahun.
“Karena sumber dana santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin Jasa Raharja, diperoleh dari SWDKLLJ dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)