Manado – Selang bulan Mei 2012, PT jasa Raharja Sulawesi Utara melakukan pembayaran santunan sekitar Rp1,703 miliar kepada 124 korban kecelakaan lalu lintas. Kepala Unit Humas PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut), Himawan Imam Pambudi di Manado, Rabu, mengatakan pembayaran santunan terbanyak kepada ahli waris korban meninggal dunia sekitar Rp1,187 miliar.
“Pembayaran itu untuk 34 ahli waris korban meninggal dunia,” kata Himawan. Selain itu pembayaran untuk 72 korban yang mengalami cedera luka berat sebesar Rp 415,755 juta, 17 korban luka ringan mencapai Rp38,361 juta, untuk korban cacat tetap sekitar Rp60,187 juta dan biaya penguburan Rp2 juta. Pembayaran santunan tersebut bagi korban kecelakaaan lalu lintas pada tiga provinsi yang merupakan wilayah kerja dari perusahaan itu. “Ketiga daerah itu masing-masing Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara,” kata Himawan.
Himawan mengatakan, dari 34 korban meninggal dunia tersebut, terbesar pada kelompok usia produktif yakni 20-54 tahun yang mencapai sekitar 19 orang, menyusul usia 0-19 tahun 12 orang dan 55-89 tahun tiga korban. Korban yang meninggal tersebut sebagian besar adalah pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor, baik pengendara maupun yang dibonceng sebanyak 18 orang.
Sedangkan korban meninggal lainnya adalah pejalan kaki, penumpang kendaraan umum ataupun pengendaraan kendaraan bermotor. Untuk kategori pekerjaan, korban meninggal dunia didominasi karyawan swasta sebanyak delapan orang, diikuti pelajar enam orang, mahasiswa, pegawai negeri sipil dan petani masing-masing tiga orang. “Sisanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga, buruh, pengemudi non kendaraan umum, wiraswasta,” katanya.(niel)
Manado – Selang bulan Mei 2012, PT jasa Raharja Sulawesi Utara melakukan pembayaran santunan sekitar Rp1,703 miliar kepada 124 korban kecelakaan lalu lintas. Kepala Unit Humas PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut), Himawan Imam Pambudi di Manado, Rabu, mengatakan pembayaran santunan terbanyak kepada ahli waris korban meninggal dunia sekitar Rp1,187 miliar.
“Pembayaran itu untuk 34 ahli waris korban meninggal dunia,” kata Himawan. Selain itu pembayaran untuk 72 korban yang mengalami cedera luka berat sebesar Rp 415,755 juta, 17 korban luka ringan mencapai Rp38,361 juta, untuk korban cacat tetap sekitar Rp60,187 juta dan biaya penguburan Rp2 juta. Pembayaran santunan tersebut bagi korban kecelakaaan lalu lintas pada tiga provinsi yang merupakan wilayah kerja dari perusahaan itu. “Ketiga daerah itu masing-masing Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara,” kata Himawan.
Himawan mengatakan, dari 34 korban meninggal dunia tersebut, terbesar pada kelompok usia produktif yakni 20-54 tahun yang mencapai sekitar 19 orang, menyusul usia 0-19 tahun 12 orang dan 55-89 tahun tiga korban. Korban yang meninggal tersebut sebagian besar adalah pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor, baik pengendara maupun yang dibonceng sebanyak 18 orang.
Sedangkan korban meninggal lainnya adalah pejalan kaki, penumpang kendaraan umum ataupun pengendaraan kendaraan bermotor. Untuk kategori pekerjaan, korban meninggal dunia didominasi karyawan swasta sebanyak delapan orang, diikuti pelajar enam orang, mahasiswa, pegawai negeri sipil dan petani masing-masing tiga orang. “Sisanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga, buruh, pengemudi non kendaraan umum, wiraswasta,” katanya.(niel)