Langowan – Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow memberi peringatan keras kepada seluruh aparat pemerintah kecamatan dan desa untuk berhati – hati jangan sampai terlibat praktek penggelapan pajak. Sajow mengatakan bahwa hal tersebut adalah salah satu bentuk tindak pidana dan harus berhadapan dengan proses hukum.
Hal itu diungkapkan JWS sehubungan dengan jual beli tanah. Dalam hal ini, bupati menegaskan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses transaksi jual agar lebih teliti terhadap instrumen – instrumen dalam penentuan pajak. Jika harus digunakan sebagai bagian dari penentuan nilai pajak, maka jangan ada satu pun instrumen terlewati.
“Sekali lagi saya mau katakan bahwa pajak itu penting. Jadi sebagai pejabat pemerintah harus arif dan bijaksana dalam mendorong masyarakatnya yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah untuk berlaku jujur. Dalam hal ini marilah kita berlaku jujur kepada negara dan juga terhadap diri sendiri,” ungkap JWS.(ang)