Ratahan, BeritaManado.com – Calon Bupati James Sumendap SH angkat suara terkait maraknya pemasangan baliho berisi sosialisasi Kolom Kosong (KoKo) yang beredar disejumlah ruas jalan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Melalui rilisnya kepada wartawan, Selasa (17/4/2018), James Sumendap mengatakan sepenuhnya menyerahakan hal tersebut kepada Panwas, KPU, Kepolisian dan Kejaksaan.
Diuraikan Sumendap, ada tiga hal yang dilanggar berakitan dengan kaidah asas kepatuan dalam pemasangan baliho KoKo ini. Pertama, pemasangan baliho berlogo KPU dan Pemkab Mitra, kedua, pelanggaran Undang-Undang Pemilu, dan Ketiga, adalah bentuk provokasi.
“Seharunya KPU dan Pemda mempermasalahkan pemakaian logo. Siapa otak dan yang memasang baliho KoKo tersebut, semoga Pemda dan KPU keberatan dan melaporkan pelanggaran dugaan pidana itu,” tukas Sumendap sembari berharap Pemda dapat mengambil langkah-langkah yang menyejukkan.
(rulan sandag)