Bupati James Sumendap
Mitra, BeritaManado.com – Bupati James Sumendap meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan wajib disosialisasikan ke seluruh wilayah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Saya perintahkan Perda ini wajib untuk disosialisasikan ke seluruh Minahasa Tenggara, khususnya kepada masyarakat,” kata James di Ratahan, pekan lalu.
Dia mengungkapkan, instansi terkait wajib untuk memperbanyak salinan Perda tersebut dan dibagikan ke seluruh desa.
“Nanti bekerjasama dengan pemerintah kecamatan untuk mengatur pembagian salinan Perda tersebut,” ujarnya.
James juga mengharapkan pemerintah desa menyampaikan dan mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat.
“Jadi setiap ada kegiatan kemasyarakatan di desa, Perda ini harus disosialisasikan oleh para kepala desa. Selain itu wajib juga melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk sosialisasinya,” katanya.
Ia menambahkan, Perda tersebut sangat penting sebagai produk hukum untuk melindungi para perempuan dan anak-anak.
“Karena apa pun namanya itu menyangkut kekerasan atau pun pelecahan terhadap perempuan dan anak maka itu termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, makanya kita harus mencegahnya melalui perda ini,” tandasnya. (rulansandag)
Bupati James Sumendap
Mitra, BeritaManado.com – Bupati James Sumendap meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan wajib disosialisasikan ke seluruh wilayah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Saya perintahkan Perda ini wajib untuk disosialisasikan ke seluruh Minahasa Tenggara, khususnya kepada masyarakat,” kata James di Ratahan, pekan lalu.
Dia mengungkapkan, instansi terkait wajib untuk memperbanyak salinan Perda tersebut dan dibagikan ke seluruh desa.
“Nanti bekerjasama dengan pemerintah kecamatan untuk mengatur pembagian salinan Perda tersebut,” ujarnya.
James juga mengharapkan pemerintah desa menyampaikan dan mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat.
“Jadi setiap ada kegiatan kemasyarakatan di desa, Perda ini harus disosialisasikan oleh para kepala desa. Selain itu wajib juga melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk sosialisasinya,” katanya.
Ia menambahkan, Perda tersebut sangat penting sebagai produk hukum untuk melindungi para perempuan dan anak-anak.
“Karena apa pun namanya itu menyangkut kekerasan atau pun pelecahan terhadap perempuan dan anak maka itu termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, makanya kita harus mencegahnya melalui perda ini,” tandasnya. (rulansandag)