Manado – Penerapan jalur satu arah yang rencananya akan diberlakukan di beberapa ruas jalan di kota Manado seperti Sam Ratulangi dan Boulevard, tinggal menunggu peraturan Walikota (Perwako).
“Ini akan dilaksanakan, tapi dari dewan menyampaikan supaya ada rekomendasi dari pihak dewan kepada Pemkot untuk kemudian membuat peraturan Walikota (Perwako) untuk kegiatan penerapan one way traffic. Jadi tinggal pelaksanaannya mungkin menunggu Perwako,” ujar asisten 2 pemerintah kota Manado, Rum Usulu, Kamis (21/1/2016).
Meski demikian, beberapa hal pun wajib dilakukan untuk mendukung perwako tersebut, diantaranya penertiban parkir liar dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembukaan lorong penghubung jalan Samratulangi-Boulevard untuk 24 jam.
“Parkir liar seperti depan Mantos 3 dan TKB (Taman Kesatuan Bangsa) harus ditertibkan dulu. Yang penting itu sosialisasi kepada warga terkait pemanfaatan jalan di lorong-lorong, keterlibatan aparat kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, TNI dan Polri serta perlu juga untuk menyampaikan bahwa jalan lorong ini nantinya dibuka untuk umum. Beri juga pemahaman bahwa ini untuk mengurai kemacetan,” tambah Usulu.
Setelah nantinya diberlakukan, jalur satu arah ini pun masih akan di evaluasi. “Tadi kita juga sampaikan pada Dirlantas setelah diterapkan kita akan evaluasi apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak,” tutupnya. (srisuryapertama)