MANADO – Meskipun kembali lagi menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai tersangka pada Senin 7 November 2011 kemarin, namun pihak Polda Sulut belum juga melakukan penahanan terhadap JM alias Mambu, YL alias Lamba dan FS alias Sambouw, tiga mantan pejabat Pemkot Tomohon yang terseret kasus APBD Tomohon tahun 2006-2008.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, setelah tiba Mapolda Sulut bersama dengan tim kuasa hukumnya masing-masing, secara bergantian ketiganya langsung menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut.
Sayangnya, usai menjalani pemeriksaan, Mambu bersama tim kuasa hukumnya enggan membeberkan secara terperinci seputar pemeriksaan yang baru dijalaninya. “Maaf, no comment,” singkat mantan Sekkot Tomohon ini. Begitupun dengan Lamba dan Sambouw yang menyatakan bahwa mereka sangat menghormati akan proses hukum yang ada.
Terkait pemeriksaan tersebut, Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Carlo Brix Tewu saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas AKBP Benny Bella membenarkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Seperti diketahui sebelumnya, Jefferson SM Rumajar melalui tim kuasa hukumnya DR HP Panggabean SH MH dan partners melaporkan Lamba Cs ke Polda Sulut dengan tuduhan rekayasa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Itu sebagai akibat kesaksian mereka yang penuh rekayasa pada waktu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Dan dari saksi-saksi serta bukti yang menguatkan, sebenarnya merekalah aktor utama pembobolan keuangan kas Kota Tomohon. Sehingga dalam sidang nantinya, diharapkan akan terungkap bukti-bukti yang kuat sejauh mana keterlibatan mereka,” ungkap Panggabean.
Laporan tersebut oleh Polda Sulut menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka pada tanggal 14 Oktober 2011 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 19 Oktober 2011. (iker)