Manado – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Sulut Corruption Watch (SCW) terhadap Kejati Sulut, terkait penghentian penyidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat medik di RSU Prof Kandou pada tahun 2005, sidangnya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Manado.
Jika sebelumnya SCW diberikan kesempatan untuk membacakan materi gugatan praperadilan, kini giliran pihak Kejati Sulut menyampaikan jawaban. Di hadapan hakim Parlindungan Sinaga SH MH, Kejati Sulut yang diwakili Oikurnia Sega SH mengatakan bahwa materi Praperadilan SCW tidak benar dan sangat kabur. Ala-sannya, kata Sega, penyidik Kejati Sulut sama sekali tidak pernah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, apalagi sampai menetapkan Kadis Kesehatan Sulut Dr Maxi Rondonuwu DHSM dan Dr Christina R Tilar MSi sebagai tersangka.
“Keliru, kabur, tidak mendasar, dan terlalu prematur. Gugatan mereka (SCW) salah alamat. Karena itu, kami minta hakim menolak gugatan praperadilan tersebut,” ujarnya.
Sidang kemarin seharusnya dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti. Namun karena Mozes Riupassa SH selaku wakil SCW menyatakan akan mengajukan tanggapan atas jawaban jaksa, maka pemeriksaan barang bukti ditunda.
Akan halnya Rondonuwu saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tak pernah sekalipun dipanggil pihak Kejaksaan sebagai tersangka, yang ada hanya sebagai saksi. “Kita masih punya bukti surat panggilannya, yaitu sebagai saksi, jadi nda betul kita sebagai tersangka semua itu salah dan tak mendasar,” katanya saat dihubungi via seluler semalam.(IS)