Manado, BeritaManado.com — Pihak manajemen bersama petugas keamanan RSUP Prof Dr R D Kandou Manado telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tanpa izin di area rumah sakit.
Tindakan ini dilakukan karena keberadaan PKL tanpa izin tidak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung rumah sakit, tetapi juga merusak estetika fasilitas kesehatan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Manajer Tim Kerja Tata Usaha dan Rumah Tangga, Ruslianto Apeldorn Urendeng SH, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan sikap rumah sakit menanggapi keluhan pengunjung, serta bagian dari upaya untuk menjaga keindahan fasilitas umum rumah sakit.
Sebab meskipun telah diberikan imbauan untuk tidak berdagang di area rumah sakit, para PKL urung mengindahkannya dan terus berjualan tanpa izin.
Tindakan tegas pun harus dilakukan untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi pengunjung di fasilitas kesehatan.
“Mereka ini (PKL) tidak memiliki izin (ilegal) sehingga harus ditertibkan,” ujarnya usai melakukan penertiban PKL di lingkungan RSUP Kandou Manado, Selasa (23/04/2021).
Menariknya, kata dia, penegasan yang sama disampaikan pihak manajemen rumah sakit kepada pegawai yang terlibat membantu PKL atau juga berjualan di RSUP Kandou.
“Untuk hal ini kami tidak pandang bulu. Jika ada oknum pegawai yang ikut terlibat, maka sesuai dengan instruksi pimpinan akan kami tindak tegas,” katanya.
Di pihak lain, Direktur Layanan Operasional RSUP Kandou, dr Wega Sukanto SpBTKV menjelaskan bahwa penertiban PKL yang berjualan secara ilegal menggunakan lahan milik rumah sakit dilakukan sebagai tanggapan atas pengaduan keluarga pasien yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL di area rumah sakit.
“Selain menanggapi adanya pengaduan keluarga pasien, sesuai dengan aturan, PKL harus ditertibkan karena tidak berizin dan mengganggu penilaian akreditasi,” tandasnya.
(jenlywenur)