BeritaManado—Gugatan Ketum Partai Hanura versi Daryatmo Adi Warman hasil munaslub lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menyurutkan komitmen Ketua DPD Hanura Sulut Jackson Kumaat, untuk tetap berdiri membela Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
“Gugatan kubu Ketum Daryatmo hasil munaslub, bagi saya tidak ada menangnya karena putusan sela pun tidak memenangkan Ketum Daryatmo,” ujar Jackson Kumaat dihadapan kader partai Hanura belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Jacko-sapaannya menyampaikan surat edaran DPP Hanura terkait putusan sela itu, yang ditandatangani Ketum OSO.
”Jadi surat edaran yang ditandatangani Ketum OSO, No A-027-dppHanura/III/2018 perihal surat edaran. Intinya bahwa penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu DPP Hanura dibawah kepemimpinan OSO mengambil langkah hukum, politik dan administratif untuk mempertahankan keabsahan SK Kemenkumham,” tutur Jacko.
(Michael Cilo)