KOTAMOBAGU – Sejumlah pengusaha distributor minuman beralkohol alias miras meminta perpanjangan izin operasi setelah masa izin operasi mereka berakhir tanggal 9 September 2010. Akan tetapi, sejumlah kalangan meminta agar izin tersebut tidak lagi diperpanjang.
“Memang sudah ada surat permohonan dari mereka (pengusaha,red) agar izin mereka diperpanjang lagi. Tapi kami tidak lakukan, karena masih menunggu penetapan Ranperda miras produk Dekot,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Pemkot Kota Kotamobagu (KK), Hamza Kastur SE, Rabu (15/09/2010).
Desakan agar tidak memperpanjang lagi izin miras datang dari element masyarakat. Ketua LSM Rakyat Merdeka, Sofian Bede meminta agar Disperindagkop tidak gegabah dalam memutuskan permohonan pengusaha tersebut.
“Kadis jangan sampai lakukan langkah keliru untuk coba-coba memperpanjang izin tersebut karena (mengeluarkan izin) sama saja menjebak walikota. Ini sudah jelas, masyarakat menolak kehadiran miras,” tegas Bede.
Wakil Ketua Dekot KK, Bob Paputungan dihubungi terpisah juga berpendapat sama. Menurut politisi PAN ini, produk hukum Perda Miras yang dilahirkan Dekot otomatis telah menggugurkan izin tersebut. “Tunggu saja perda miras diketuk, dan itu menjadi aturan terbaru,” jelas Bob.