Tondano – Kendala moratorium dari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono ternyata tidak menjadi halangan bagi terwujudnya daerah otonom baru. Buktinya, melaui Undang – Undang No. 6 tahun 2013, pemerintah telah merestui Pulau Talibau di wilayah Maluku Utara menjadi sebuah kabupaten baru. Itu berarti Kota Langowan dan Kabupaten Minahasa Tengah juga bisa terealisasi. Demikian pernyataan Ivonne Andries, anggota DPRD Kabupaten Minahasa.
Menurutnya, Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) dan Panitia Pembentukan Kabupaten Minahasa Tengah (P2KMT) harus bersatu dan melupakan sementara waktu kepentingan pribadi dan kelompok terutama yang berhubungan dengan politik. Karena hanya sikap demikian yang dapat menghambat semua rencana dan harapan yang sudah terlanjur membumbung tinggi.
“Kota Langowan gaungnya sudah sejak 10 tahun silam dan Kabupaten Minahasa Tengah (Minteng) juga sudah beberapa tahun lalu. Kalau mau rencana ini berhasil, maka salah satu cara yang harus ditempuh yaitu persatuan. Masyarakat, panitia pemekaran, panitia khusus (pansus) dari DPRD kabupaten dan propinsi, semuanya harus memiliki satu visi. Maka dari itu sangat diperlukan hubungan komunikasi yang baik antar semua elemen masyarakat,” ungkap Andries.(ang)