Manado – Kinerja anggota DPRD salah-satu indikator diukur pada kehadiran di kantor dewan dan kehadiran di rapat paripurna.
Kehadiran anggota DPRD Sulut yang terbilang minim terus menuai kritik masyarakat. Pengamat politik DR Jerry Massie menilai fungsi Badan Kehormatan (BK) perlu dioptimalkan.
“Mestinya BK pro aktif termasuk menyikapi kehadiran anggota DPRD yang sangat minim. Ini menjadi preseden buruk lembaga dewan yang sangat terhormat ini,” ujar Jerry Massie kepada BeritaManado.com, Rabu (7/9/2016).
Ketua BK DPRD Sulut, Ivone Bentelu yang dimintai tanggapan terkait kinerja anggota DPRD menegaskan, penilaian kinerja anggota DPRD menjadi wewenang pimpinan fraksi.
“Yang pasti mengukur kinerja anggota dewan termasuk kehadirannya di DPRD itu wewenang pimpinan fraksi karena fraksi adalah kepanjangan tangan partai. Anggota dewan bertugas di AKD sesuai petunjuk fraksi,” ujar Bentelu.
Lanjut Bentelu, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 soal Susunan dan Kedudukan anggota DPRD, BK berhak memanggil anggota dewan yang tidak hadir di rapat paripurna selama 6 kali berturut-turut.
“Kami bisa memanggil namun sanksi wewenang fraksi karena fraksi paling mengetahui kendala anggota dewan bersangkutan. Kami bisa memproses anggota dewan jika ada delik aduan,” jelas Bentelu. (jerrypalohoon)