Amurang — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memastikan, mulai tanggal 1 Januari 2020 akan ada kenaikan iuran.
Kenaikan iuran ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana iuran peserta kelas 1 Rp 160 ribu, kelas 2 Rp 110 ribu dan kelas 3 Rp 42 ribu.
Pernyataan ini disampaikan Felly Estelita Runtuwene, kepada masyarakat dalam kunjungannya ke Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) beberapa waktu lalu.
Dirinya selaku Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan bahwa ada subsidi pemerintah kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas 3.
“Sebanyak 19.961.569 peserta untuk BPJS kelas 3, selisih kenaikan iurannya akan disubsidi oleh pemerintah yang diambil dari keuntungan, yaitu asumsi keuntungan di tahun 2020,” ujar Felly Runtuwene.
Dirinya mengaku bahwa dengan kenaikan ini, banyak dari kelas 2 akan turun ke kelas 3, karena tidak mampu lagi membayar.
“Saya minta kepada pemerintah, bahkan sampai ke pemerintah Desa mari kita saling peduli. Siapa yang wajar untuk menerima bantuan, harus kita bantu. Kalau kita bantu cuma karena urusan politik atau apapun itu namanya kita sudah korupsi milik orang,” tukas Felly Runtuwene.
Dirinya bahkan meminta tolong kepada para perangkat desa, Hukum Tua/Lurah, kalau ada masyarakat yang kurang mampu membayar iuran BPJS agar segera menyampaikan, untuk dicarikan solusinya.
“Saya harap ada pembenahan data, siapa yang belum tapi harusnya menerima, laporkan ke kami. Nanti saya yang menurunkan tim untuk mengecek apakah dia betul wajar menerima atau tidak,” pungkas ibu Felly (panggilan akrab orang Amurang, buat Ketua Komisi IX DPR-RI ini).
(TamuraWatung)