Manado – Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara saat ini sementara melakukan pemeriksaan keuangan di Kabupaten Mitra dan Kabupaten/Kota serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Sulut. Penyampaian ini disampaikan Inspektur Provinsi Sulut Mecky Onibala MSi kepada wartawan di ruang kerjanya.
“Dalam pemeriksaan ini apabila bupati atau walikota dua minggu sebelum mengakhiri masa kerja, kita akan periksa supaya ketahuan mana yang dikerjakan oleh pejabat lama dan baru dan akan disampaikan kepada pejabat baru,” katanya.
Mantan pejabat Bupati Minahasa Selatan (Minsel) ini menjelaskan Inspektorat akan melakukan pemeriksaan dalam delapan belas hari kerja hingga tanggal 2 Agustus ini. Dan pemeriksaan tidak terbatas pada keuangan tetapi secara menyeluruh termasuk pembangunan.
Dia menambahkan, setelah Inspektorat melakukan kegiatan penanganan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan, ini merupakan upaya untuk menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), baik pemeriksaan internal (Inspektorat Daerah Kabupaten) maupun pemeriksaan eksternal (Inspektorat Provinsi, BPKP, BPK dan instansi teknis lainnya).
Dari proses penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan tersebut maka bisa dilihat komitmen bupati/walikota serta pimpinan SKPD terhadap hasil pemeriksaan dan arti pentingnya kegiatan pemeriksaan bagi peningkatan kinerja SKPD.
Disamping itu, dengan adanya batasan waktu penyelesaian temuan hasil pemeriksaan BPK yaitu 60 hari kerja setelah LHP diterima, maka perlu dilakukan koordinasi intensif dalam rangka penanganan dan penyelesaian tindak lanjut tersebut sehingga bisa diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Nantinya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dilaporkan kepada Gubernur dan BPK,” imbuhnya.
Untuk itu Onibala mengingatkan kepada pegawai (PNS) disetiap SKPD sebelum pulang kerja harus dievaluasi.
“Harus ditindak lanjuti, misalnya SPJ jangan dibiarkan sebab kalau dibiarkan nantinya akan menumpuk nah kalau menumpuk nanti sulit untuk membuat laporan, kita mengingatkan kalau tidak ditindak lanjuti itulah yang disebut penyimpangan, itu pidana itulah salah satu tugas inspektorat yaitu mencegah hal seperti itu terjadi,” ujarnya. (Jewelry Rizath Polii)