Siau – Kepala Badan Inspektorat Sitaro Robert Kahiking SPd MM menegaskan, anggaran perjalanan dinas (Perdis) yang dilakoni pejabat atau pun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sitaro harus jelas.
Katanya, agenda pemeriksaan sudah dijadwalkan oleh Inspektorat. Itu dimaksud mengetahui, kalau ada penyalahgunaan anggaran.
“Sekarang tim sedang turun lapangan selama 21 hari, setelah itu baru ada hasil dari pemeriksaan. Termasuk penilaian penting soal anggaran Perdis tersebut,” tutur Kahiking pekan lalu.
Dikatakan olehnya, jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, maka yang bersangkutan akan dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Aturan ini sudah sangat jelas bagi semua,” tegasnya.(gun)