Tomohon, BeritaManado.com — Sesuai Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 41 tahun 2021, Kota Tomohon turun ke PPKM level 3.
Bersama dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Minahasa Utara;
Sedangkan untuk PPKM level 2, Kabupaten Kep. Sangihe dan Kabupaten Kep. Talaud.
Beberapa point pengaturan terkait PPKM level 3 ini sebagai berikut:
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen), kecuali untuk:
SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB
maksimal 62% (enam puluh dua persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
Lanjut, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi
50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
Sedangkan, untuk di restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in
dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas
pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(Dedy Dagomes)