Manado – Pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara dalam pemberian opini kepada pemerintah Provinsi Sulut terus menuai sorotan dari berbagai kalangan, pasalnya usaha keras Pemprov Sulut untuk mempertahankan “gelar” Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pupus sudah saat BPK Perwakilan Sulut hanya memberikan Opini WDP beberapa waktu lalu dalam rapat Pleno DPRD Sulut.
Kepada wartawan, Kepala BPK Perwakilan Sulut Andi Lolongau, MM, Ak, CA menjelaskan salah satu pertimbangan hingga Pemprov hanya mendapat Opini WDP dari BPK.
Kenapa pemerintah Provinsi mendapatkan deviden, dia menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi ada sahamnya di Bank Sulut, dari deviden inilah terhadap laba dari tahun 2012, bank Sulut memberikan deviden kepada pemerintah Provinsi melalui transfer langsung ke kas daerah Bank Sulut, tetapi ada juga yang tidak ditransfer dan tetapi ditahan oleh Bank Sulut sesuai dengan rapat RUPS pemegang saham.
Yang ditahan ini adalah sebagai tambahan penyertaan pemerintah Provinsi pada Bank Sulut. Inilah yang tidak dicatat didalam realisasi anggaran sehingga menjadi salah satu dasar pertimbangan BPK memberikan WDP.
“Kalau tidak salah angkanya tiga milliar, selain itu juga pemerintah Sulut ini kalau tidak salah mendapatkan saham bonus dengan masuknya Mega Corp sebagai pemegang saham di Bank Sulut,” ujar Lolongau.
Dia menambahkan, bukan hanya pemerintah Provinsi saja yang mendapat saham bonus tetapi kabupaten/kota juga sebagai pemegang saham.
“Sebagai penambahan saham, pemerintah Provinsi tidak dicatat didalam laporan realisasi anggaran kalau tidak salah dua puluh miliar. Itulah yang menjadi salah satu dasar pertimbangan pemberian opini BPK dengan Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jadi ada dua puluh tiga miliar yang terkait dengan penyertaan modal itu,” tegasnya.
“Itu dari segi penyajian, sahamnya sudah ada tetapi tidak tersaji didalam laporan keuangan. Pembagian deviden ini diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS),” tambah Lolongau. (rizathpolii)