Manado – Senin (6/6/2016) sekitar pukul 13.30 Wita, Polresta Manado menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku kekerasan seksual terhadap korban Ag (15) saat gelar perkara.
Sebuah balok dan sebatang kayu dengan panjang kira-kira panjangnya 70 cm tersebut, digunakan saat menusuk kemaluan korban Ag hingga ke rahimnya.
Kapolresta Manado AKBP Suprayitno saat gelar perkara di Polresta Manado mengatakan, setelah kejadian langsung mencari barang bukti yang digunakan pelaku ditemukan, sebuah balok di gunakan saat akan memperkosa korban dengan cara memukul kepala korban hingga pingsan.
“Menurut pengakuan pelaku N yang adalah mantan pacar Ag, kayu dan balok tersebut didapat disekitar tempat kejadian perkara. balok digunakan dengan cara memukul dikepala korban hingga membuat korban jatuh pingsan. sedangkan batang kayu ini digunakan pelaku setelah melakukan pemerkosaan kepada korban, dengan cara memasukkan batang kayu ke dalam kemaluan korban sebanyak tiga kali dengan kedalaman sekira 20 cm,” ujar Kapolres Manado AKBP Suprayitno kepada BeritaManado.com usai gelar perkara di Mapolresta Manado.
Sementara itu, ayah korban saat diwawancarai di RS Monginsidi Manado menegaskan, kiranya pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
“Kami keluarga meminta kiranya pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, kekerasan seksual yang terjadi terhadap korban Ag (15) terjadi pada hari Rabu (1/6/2016) silam.
Kemaluan korban ditusuk dengan sebuah batang kayu sebanyak tiga kali dan Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. (rickypapalangi)
Baca juga:
Manado – Senin (6/6/2016) sekitar pukul 13.30 Wita, Polresta Manado menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku kekerasan seksual terhadap korban Ag (15) saat gelar perkara.
Sebuah balok dan sebatang kayu dengan panjang kira-kira panjangnya 70 cm tersebut, digunakan saat menusuk kemaluan korban Ag hingga ke rahimnya.
Kapolresta Manado AKBP Suprayitno saat gelar perkara di Polresta Manado mengatakan, setelah kejadian langsung mencari barang bukti yang digunakan pelaku ditemukan, sebuah balok di gunakan saat akan memperkosa korban dengan cara memukul kepala korban hingga pingsan.
“Menurut pengakuan pelaku N yang adalah mantan pacar Ag, kayu dan balok tersebut didapat disekitar tempat kejadian perkara. balok digunakan dengan cara memukul dikepala korban hingga membuat korban jatuh pingsan. sedangkan batang kayu ini digunakan pelaku setelah melakukan pemerkosaan kepada korban, dengan cara memasukkan batang kayu ke dalam kemaluan korban sebanyak tiga kali dengan kedalaman sekira 20 cm,” ujar Kapolres Manado AKBP Suprayitno kepada BeritaManado.com usai gelar perkara di Mapolresta Manado.
Sementara itu, ayah korban saat diwawancarai di RS Monginsidi Manado menegaskan, kiranya pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
“Kami keluarga meminta kiranya pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, kekerasan seksual yang terjadi terhadap korban Ag (15) terjadi pada hari Rabu (1/6/2016) silam.
Kemaluan korban ditusuk dengan sebuah batang kayu sebanyak tiga kali dan Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. (rickypapalangi)
Baca juga: