Bitung – Jajaran eksekutif beberapa waktu lalu mengusulkan tujuh Ranperda untuk dibahas, kemudian ditetapkan sebagai Perda oleh DPRD Kota Bitung. Namun sayangnya, usulan tujuh Ranperda itu tak berjalan sesuai harapan, mengingat sebagian anggota dan fraksi di DPRD menyatakan menolak untuk membahas salah satu usulan Ranperda karena dianggap tak memiliki dasar atau acuan.
Adapun Ranperda yang ditolak untuk dibahas adalah, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Bitung Nomor 11 tahun 2013 tentang RTRW Kota Bitung tahun 2013-2033. Alasannya, harus ada pembuatan berita acara kesepakatan bersama walikota dan DPRD yang dijabarkan dalam bentuk album peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda.
Sementara enam Ranperda yang disetujui DPRD untuk diparipurnakan menjadi Perda adalah;
- Ranperda Kota Bitun terhadap perubahan kedua atas Perda Nomor 12 tahun 2012 tetang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kota Bitung
- Ranperda Kota Bitung tentang Ijin Mendirikan Bangunan
- Ranperda Kota Bitung terhadap perubahan atas Perda Kota Bitung Nomor 10 tahun 2008 tentang trayek, tariff dan perlengkapan angkutan umum orang
- Ranperda Kota Bitung terhadap perubahan ketiga atas Perda Kota Bitung Nomor 4 tahun 2011 tentan retribusi jasa umum
- Ranperda Kota Bitung terhadap perubahan ketiga atas Perda Kota Bitung Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
- Ranperda Kota Bitung terhadap perubahan kedua atas Perda Kota Bitung Nomor 6 tahun 2011 tentag restribusi perijinan tertentu.(abinenobm)