Bitung – Aliansi Masyarakat Gugat Pemilu Kota Bitung membeberkan sejumlah dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu legislatif tanggal 9 April lalu. Aliansi yang dibentuk delapan perwakilan Partai Politik yang terdiri dari Partai Hanura, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PKB, PPP, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera menilai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Bitung harus digelar.
Berikut sejumlah bukti kecurangan yang diiventaris Aliansi Masyarakat Gugat Pemilu ;
– Adanya kotak suara dari dapil III yang ditemukan di dapil II pada hari H pelaksanaan pencoblosan, sementara di dapil III tidak ada laporan kekurangan kotak suara.
– Penghitungan suara yang tetap dilakukan di saat lampu padam
– Hilangnya suara milik caleg/partai saat penghitungan di tingkat PPS dan PPK.
– Sejumlah TPS ditemukan kelebihan kertas suara dari yang semestinya.
– Ketidakcocokan data C1 dengan data plano di tingkat PPS dan PPK
– Intervensi aparat pemerintah kecamatan dan kelurahan yang mengarahkan warga untuk memilih caleg tertentu
– Tekanan dengan ancaman pemecatan terhadap Pala dan RT jika tidak memenangkan caleg tertentu di wilayahnya
– Pala dan RT dilibatkan untuk bagi-bagikan uang kepada pemilih.
– Banyaknya temuan atau laporan dari Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak ditindaklanjuti oleh panwas kecamatan dan panwas kota.
– Banyaknya laporan dari warga kepada panwas di tingkat kecamatan dan kota yang tidak dilakukan penindakan baik sebelum hari H pemilihan maupun pasca-pemilihan.
– Pengangkutan kotak suara dari TPS tanpa pengawalan aparat dan hanya menggunakan ojek atau pun kendaraan milik warga yang melintas.
– Adanya kotak suara yang sengaja dibuka di TPS oleh KPPS tanpa kehadiran dan persetujuan saksi-saksi parpol
– Lurah menjanjikan Surat Penunjukan Kapling kepada warga dengan syarat warga harus bertandatangan untuk memilih caleg tertentu.
– Lurah menjanjikan bedah rumah kepada warga dengan syarat, warga harus memilih caleg tertentu.
– Praktek politik uang dengan modus mendata nama-nama warga yang akan akan diberikan uang.
– Hilangnya hak suara warga karena tidak diberikan kesempatan lagi oleh KPPS dengan alasan waktu pencoblosan sudah habis.
– Keterlambatan logistik pemilu tiba di TPS yang mengakibatkan berkurangnya waktu dan kesempatan bagi warga untuk menyalurkan hak suaranya.
– Dugaan kolusi antara oknum anggota KPPS, PPK dengan caleg tertentu untuk mengatur perolehan suara caleg di TPS, PPS dan PPK.
– Adanya oknum-oknum yang bukan anggota KPPS yang berdiri di sekitar bilik suara yang memerhatikan pilihan yang dicoblos dan diduga mengarahkan warga untuk memilih caleg atau parpol tertentu.
– Adanya kotak suara yang dibiarkan terlantar di pangkalan ojek dan tidak langsung diangkut ke kelurahan.(abinenobm)