Bitung – Anggota DPRD Kota Bitung periode 2014-2019 resmi menetapkan 19 bab Tata Tertib (Tatib) lewat rapat paripurna yang digelar, Rabu (1/10/2014). Berikut 19 bab Tatib DPRD Kota Bitung yang telah diparipurnakan ;
- Bab I Ketentuan Umum, terdiri I 1 pasal dan 19 Bab Poin A sampai S.
- Bab II Kedudukan, fungsi ,tugas,dan wewenang terdiri dari 3 pasal beserta ayat
- Bab III Keanggotaan terdiri dari 5 pasal beserta ayat
- Bab IV Pelaksanaan hak terdiri dari 21 pasal beserta ayat
- Bab V Kewajiban anggota DPRD terdiri dari 1 pasal beserta ayat
- Bab VI Fraksi terdiri dari 5 pasal beserta ayat
- Bab VII Alat kelengkapan DPRD terdiri dari 30 pasal beserta ayat
- Bab VIII Persidangan, rapat dan pengambilan Keputusan terdiri dari 51 pasal beserta ayat
- Bab IX Pertanggungjawaban Kepala Daerah terdiri dari 1 pasal beserta ayat
- Bab X Lambang, tanda dan pakaian anggota DPRD terdiri dari 4 pasal beserta ayat
- Bab XI Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 9 pasal beserta ayat
- Bab XII Kode etik terdiri dari 9 pasal beserta ayat
- Bab XIII Larangan dan sanksi terdiri 5 pasal beserta ayat
- Bab XIV Pemberhentian antar waktu, Penggantian antar waktu dan Pemberhentian sementara terdiri dari 11 pasal beserta ayat
- Bab XV Pelaksanaan konsultasi terdiri dari 2 pasal beserta ayat
- Bab XVI Penerimaan Pengaduan dan penyaluran Aspirasi Masyarakat terdiri dari 1 pasal beserta ayat
- Bab XVII pelaksanaan tugas kelompok pakar atau tim ahli terdiri dari 1 pasal beserta ayat
- Bab XVIII perubahan terdiri dari 1 pasal beserta ayat
- Bab XIX Penutup terdiri dari 2 pasal beserta ayat.(abinenobm)