Tondano, BeritaManado.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon SSi MSi, Jumat (15/12/2017) kemarin mengatakan bahwa penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019 akan dilakukan pada tahun yang sama.
Dikatakannya bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) menurut Tinangon diatur pada Pasal 179 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Surat tersebut diberikan pada waktu penetapan Parpol peserta Pemilu pada Februari 2018 mendatang dan akan dilakukan oleh KPU RI.
“Saat ini KPU Minahasa sementara melakukan penculikan samping dua partai dalam rangka Verifikasi Faktual yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PsI) Partai Persatuan Indonesia (Perindo),” kata Tinangon.
Untuk 10 Parpol lainnya tidak dilakukan verifikasi, karena merupakan partai lama yang merupakan peserta Pemilu sebelumnya.
“Dengan ketambahan 2 partai yang akan diverifikasi faktual, maka keseluruhan yang mendaftar di KPU Minahasa ada 14 Parpol. Dua partai diantaranya yaitu Partai Garuda dan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat,” ungkap Tinangon.
Terkait hal ini, Ketua Divisi Hukum KPU Minahasa Dicky Paseki SH MH mengatakan bahwa secara nasional masih ada 9 partai yang akan ditentukan oleh KPU RI.
“Dari 9 Parpol yang direkomendasikan untuk diverifikasi administrasi, 3 diantaranya di Minahasa yaitu PKPI, PBB dan Partai Republik,” jelas Paseki.
Berikut ini 12 Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Golkar
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
(***/Frangki Wullur)