Tondano – Pendaftaran Partai Politik yang akan berpartisipasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 untuk Kabupaten Minahasa akan segera bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memberikan jadwal bahwa pendaftaran tersebut akan dimulai pada Selasa (3/10/2017) mendatang.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengatakan bahwa hingga saat ini baru tiga Parpol yang melapor ke Kantor KPU.
Pada 2014 sudah ada 12 Parpol. Khusus untuk Parpol baru KPU Minahasa sendiri mengaku masih kesulitan untuk berkomunikasi dengan pengurus. Hal itu dikarenakan Parpol bersangkutan belum melapor ke KPU Minahasa.
“Kami tidak bisa memberikan undangan karena belum mengetahui dimana alamat kantornya dan siapa saja pengurusnya,” demikian diungkapkan Tinangon.
Parpol yang belum melapor untuk segera menginformasikan kepengurusannya dan alamat sekretariatnya dimana ke KPU Minahasa.
“Pendaftaran Parpol akan segera dibuka awal Oktober 2017 nanti. Menurut data di Kemenkum Hal RI ada sekitar 73 Parpol yang terdaftar sementara. 2 Oktober akan dilaksanakan Bimtek dan sosialisasi tata cara pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2019 pukul 9.00 WITA,” kata Tinangon.
Untuk Parpol baru yang belum mendapat undangan, silahkan datang langsung ke Kantor KPU Minahasa. Setiap Parpol mengutus dua orang yang terdiri dari satu orang pengurus dan satu operator Sistem Informasi Parpol, dengan membawa lapor. (frangkiwullur)