Jakarta, BeritaManado.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Provinsi Sulawesi Utara Ir. Stefanus BAN Liow, M.AP pada periode keduanya (2019-2024) mendapat tugas ganda.
Senator asal Bumi Nyiur Melambai ini dipercayakan sebagai Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DOD RI dan Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI.
Proses pemilihan berlangsung demokratis dan terpilih secara aklamasi atau musyawarah mufakat untuk Masa Sidang Tahun 2019-2020.
Pemilihan Alat Kelengkapan DPD RI yang berlangsung pada Selasa (8/10/2019) lalu telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada hari Rabu (9/10/2019).
Senator Stefanus Liow mengemban tugas sebagai Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dan Ir Jafar Alkatiri Pimpinan Komite I DPD RI, dimana Pemilihan Pimpinan PURT itu sendiri dipimpin langsung Ketua DPD RI.
Liow menjelaskan, jika partai politik menggunakan Fraksi sedangkan DPD RI adalah Kelompok DPD RI di MPR RI.
“Sesuai UU MD3 dan Tatib DPD RI, menjadi tugas PURT antara lain menentukan kebijakan kerumahtanggaan, merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD RI, menyusun dan mengevaluasi rencana strategis DPD RI,” jelas Liow.
Sedangkan Kelompok Anggota DPD di MPR adalah untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR RI dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
Seperti diketahui Kelompok DPD RI di MPR RI memiliki anggota paling banyak 136 orang disusul Fraksi PDI Perjuangan berjumlah 127 Anggota, kemudian Fraksi Partai Golkar dengan 87 orang dan paling sedikit Fraksi PPP 19 Anggota.
Ditambahkan Liow, pekan depan adalah agenda penetapan Alat Kelengkapan MPR RI diantaranya Badan Anggaran, Badan Sosialisasi dan Badan Pengkajian.
(***/Frangki Wullur)