Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishubkominfo Minut Darius Mandagie.
Airmadidi-Untuk ketiga kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) memperbaharui tarif angkutan umum dalam kota sehubungan dengan adanya penurunan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak tanggal 19 Januari 2015.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishubkominfo Minut Darius Mandagie, Senin (19/1/2015) mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Minut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kembali Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dengan Mobil Penumpang/Bus Umum di Minut.
“Penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan telah melalui kajian dan pertimbangan yang meliputi beberapa aspek, antara lain persentase penurunan harga BBM, biaya operasional kendaraan, jarak tempuh dan karakteristik wilayah jaringan trayek, biaya penyusutan kendaraan, pajak dam retibusi, serta beberapa faktor lainnya,” jelas Mandagie.
Selain itu, tambah Mandagie, pihak Dishubkominfo Minut juga telah berkoordinasi dengan Organda Minut sebagai mitra kerja.
Dari data yang berhasil dirangkum, perubahan tarif mencakup 20 trayek di Minut, diantaranya untuk Airmadidi-Kauditan Rp3000 (Umum) dan Rp2500 (Pelajar/mahasiswa), Airmadidi-Tatelu Rp5000 (Umum) dan Rp4000 (Pelajar/mahasiswa), Likupang-Tatelu Rp6000 (Umum) dan Rp5000 (Pelajar/mahasiswa), Kauditan-Kema Rp3000 (Umum) dan Rp2500 (Pelajar/mahasiswa).(Finda Muhtar)