
Manado, BeritaManado.com – Wali Kota Manado, Andrei Angouw, resmi menetapkan tarif Angkutan Kota yang baru, pasca naiknya harga BBM, 3 September 2022 lalu.
Hal ini ditetapkan lewat Keputusan Wali Kota Manado Nomor 235/KEP/D.17/PERHUB/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Manado Nomor 35/KEP/D.17/PERHUB/2022.
Adapun Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Manado Nomor 35/Kep/D.17/Perhub/2022 tentang Tarif Angkutan Kota di Kota Manado sebagai berikut:
a) Angkutan penumpang umum dalam Kota Manado adalah sebesar Rp6.000 untuk setiap penumpang di luar angkutan penumpang khusus;
b) Angkutan Penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa adalah sebesar Rp4.000 untuk setiap penumpang;
c) Angkutan penumpang umum trayek Paal II – Perum/Politeknik Lapangan adalah Rp6.500 untuk setiap penumpang di luar angkutan khusus pada trayek ini;
d) Angkutan penumpang khusus pelajar/ siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Paal II -Perum/Lapangan adalah sebesar Rp5.000,- untuk setiap penumpang;
e) Angkutan Penumpang umum trayek Tuminting-Pandu adalah sebesar Rp6.500,- untuk setiap penumpang;
f) Angkutan khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Tuminting – Pandu adalah sebesar Rp 5.000,- untuk setiap penumpang.
g) Angkutan penumpang trayek Tuminting – Tongkaina adalah sebesar Rp6.500,- untuk setiap penumpang; dan
h) Angkutan khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Tuminting – Tongkaina adalah sebesar Rp5.000,- untuk setiap penumpang.
Selanjutnya keputusan tersebut menyebut bahwa pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang tidak melaksanakan keputusan ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Keputusan Wali Kota Manado ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 9 September 2022.
(***/jenly)