Bitung – Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bitung, Ramlan Ifran mengaku pihaknya tidak mau ikut campur dengan surat KPU RI Nomor 581/PY.04.SD/06/KPU/X/2017 tentang Permasalahan PAW Anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem an. Sdr. Anthonius Supit.
Ia menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke KPU Kota Bitung dan DPRD, karena terbitnya surat itu dikarenakan adanya perseteruan antara kedua lembaga itu.
“Itu adalah ranah KPU dan DPRD, makanya saya dan Partai NasDem belum bersikap. Kami tak mau ikut campur,” kata Ramlan, Sabtu (28/10/2017).
Ramlan juga menyatakan, proses PAW sendiri, Partai NasDem hanya sampai di pengusulan yang selanjutnya diproses DPRD dan KPU hingga terbit SK Gubernur Sulut.
“Jadi bukan kami yang mengurusnya, karena sesuai mekanisme partai hanya sebatas mengusulkan saja. Sedangkan prosesnya ada di DPRD dan KPU,” katanya.
Ditanya apakah dengan terbitnya surat KPU RI itu bakal merugikan dirinya, Ramlan mengaku tidak. Karena menurutnya, itu adalah masalah KPU dan DPRD.
“Kalau SK itu dicabut Gubernur baru saya dirugikan,” katanya.
(abinenobm)