Bitung – Kepengurusan DPC Partai Hanura Kota Bitung masih mengalami dua lisme kepengurusan.
Padahal sudah ada surat Menkum HAM bertanggal 29 Juni 2018 dengan Nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat dan surat KPU RI Nomor 639/PT.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tentang Keputusan Kemenkum HAM Kepengurusan DPP Partai Hati Nurani Rakyat tanggal 2 Juli 2018.
Namun kedua surat itu tak serta merta menyelesaikan klaim Ketua DPC Hanura Kota Bitung versi Noldy Lamalo dengan Vonny Sigar.
Baik Noldy maupun Vonny sama-sama mengklaim masih pengurus yang sah serta sama-sama membuka tahapan pendaftaran Bacaleg 2018.
Menanggapi klaim kepengurusan DPC Partai Hanura Kota Bitung itu, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw menyatakan tetap mengakuai kepengurusan keduanya, yakni versi Noldy dan Vonny.
“Jika keduanya datang memasukkan berkas, dua-duanya kami tetap terima sambil melakukan ferivikasi serta berkoordinasi dengan KPU Sulut,” kata Deslie, Jumat (06/07/2018).
(abinenobm)