
Bitung, BeritaManado.com – Melakukan pengurusan administrasi bantuan di Dinas Sosial Kota Bitung tidaklah sesulit yang dibayangkan masyarakat umum.
Ada enam layanan Dinas Sosial yang bisa dilakukan langsung masyarakat tanpa harus menggunakan perantara serta tidak berbelit-belit seperti sebelumnya.
Layanan Dinas Sosial Kota Bitung:
- Layanan Surat Rekomendasi untuk peserta BPJS Kesehatan
- Layanan Santunan Kematian
- Layanan Tanggap Darurat Korban Bencana Alam/ Sosial
- Layanan bantuan Sosial Untuk Lansia & Penyandang Disabilitas
- Layanan Penerima Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
- Layanan untuk Pemakaman Di Taman Makam Bahagia (TMB) bagi TNI/ Polri sesuai dengan Penghargaan dari Presiden RI (dengan syarat khusus).
Syarat-syarat layanan bantuan Dinas Sosial Kota Bitung:
1.Layanan Surat Rekomendasi untuk peserta BPJS Kesehatan
Syarat:
- Surat Keterangan kurang nampu dari lurah setempat
- Foto Copy (FC) KTP
- FC KK
- FC kartu vaksin
2.Layanan Santunan Kematian
Syarat:
- Akte kematin
-KTP dan KK Almarahum/a - KTP dan KK ahli waris
- Surat keterangan ahli waris
3.Layanan Tanggap Darurat Korban Bencana Alam/ Sosial
Syarat:
- Surat permohonan bantuan dari lurah setempat
- Assesmen oleh tim ke lokasi bencana
- Pemberian bantuan
4.Layanan bantuan Sosial Untuk Lansia & Penyandang Disabilitas
Syarat:
- Pemberitahuan oleh Dinas Sosial melalui WAG atau surat tentang permintaan nama-nama calon penerima Bansos
- Calon penerima diusulkan oleh lurah setempat
- Verval data oleh tim
- Usulan SK Wali Kota dengan melampirkan nama-nama penerima Bansos
- Lenyaluran melalui Virtual Account di BSG
5.Layanan Penerima Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Syarat:
- 1 kelompok terdiri dari 10 orang yang berdomisili di 1 kecamatan
- Warga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat kurang mampu dari Lurah setempat
- Memiliki tempat untuk usaha
- Sudah divaksin
- KTP/KK Bitung
- Mengajukan proposal ke Dinas Sosial batas waktu 31 Januari 2023
6.Layanan untuk Pemakaman Di Taman Makam Bahagia (TMB) bagi TNI/ Polri sesuai dengan Penghargaan dari Presiden RI
Syarat:
- Surat permohonan ke Dinas Sosial.
(abinenobm)