Manado – Pasca rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pilkada Manado yang digelar KPU Manado, PDIP selaku partai pengusung pasangan Hanny Pajouw-Tonny Rawung tidak mengajukan gugatan hukum.
Pasalnya, hasil rekapitulasi KPU yang menempatkan pasangan Vicky Lumentut-Mor Bastiaan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Manado peraih suara terbanyak, tidak dipersoalkan PDIP di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai kesepakatan internal, kami hanya melapor ke DKPP dan Bawasl,” kata sekretaris DPC PDIP Manado, Novie Lumowa kepada BeritaManado.com.
Sikap PDIP ini, merupakan bagian dari sikap protes mereka terhadap perilaku dan tata cara KPU Manado dalam melaksanakan pleno rekapitulasi yang digelar pekan lalu.
Lumowa pun menambahkan, keputusan tidak mengajukan gugatan ke MK dikarenakan pasanga Harley Mangindaan-Jemmy Asiku terlebih dahulu menggugat hasil Pilkada Manado tersebut.
“Untuk ke MK tidak, karena pasangan Harley-JA sudah melaporkan dulu menempuh jalur MK,” ungkap Lumowa. (leriandokambey)