
Airmadidi – Terkait tahap penambangan di Pulau Bangka oleh PT Migkro Metal Perdana, adanya indikasi permasalahan yang dianggap bertentangan dengan lingkungan, undang-undang serta penolakan warga.
Rinto Rachman selaku investigasi LAK-P2N Sulut mengatakan di Pulau Bangka bakal dibangunnya gudang dinamit, pembuatan Jeti di perairan Ehe dinilai merusak bentangan alam, tidak adanya jaminan keselamatan bagi karyawan dan buruh.
“Adanya juga indikasi karyawan asing, warga Cina sekitar 15 orang hanya menggunakan visa turis dan pembohongan terhadap masyarakat tentang jual beli tanah,” jelas Rinto
Ditambahkannya, jual beli tanah bermasalah dengan pembayaran uang muka 30 persen dan sisanya tidak ditentukan. “Kami minta agar pihak pemerintah dan pihak keamanan segera meninjau lokasi pertambangan ilegal PT MMP di Pulau Bangka,” tandas Rinto. (robintanauma)