Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Ini Sejarah Kebun Kelapa Sawit di Bolmong, Jems Tuuk: Jangan Salahkan Gubernur!

by Jerry
Sabtu, 20 Juli 2019, 13:08 pm
in Berita Utama, Bolmong Raya, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 107shares
Kebun Kelapa Sawit (Foto Istimewa)

Manado – Polemik keberadaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sulawesi Utara akhir-akhir ini ramai dibicarakan.

Opini yang berkembang bahwa perizinan kebun kelapa sawit berasal dari Gubernur Olly Dondokambey dibantah anggota DPRD Sulut Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Julius Jems Tuuk.

Jems Tuuk menyontohkan PT Kurnia Kasih Indah (KKI), pemegang HGU kelapa sawit di lahan pertanian desa Bolangat dan Bolangat Timur, kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow, mendapatkan izin dari Marlina Moha Siahaan, Bupati Bolmong sebelumnya.

“Itu sejak 2009 meskipun izin pengelolaan HGU sesuai undang-undang oleh badan pertanahan nasional (BPN). Jadi, jangan salahkan gubernur!” ujar Jems Tuuk kepada BeritaManado.com, Sabtu (20/7/2019).

Lanjut Jems Tuuk, secara jelas Olly Dondokambey dan Steven Kandouw di awal pemerintahan ODSK Februari 2016 lalu, secara tegas menyatakan menolak perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Utara.

“Alasannya banyak, kebun kelapa sawit butuh banyak air tidak cocok dengan kontur tanah di Sulut. Belum lagi, perkebunan kelapa sawit hanya dimiliki pengusaha besar tidak sesuai dengan konsep pembangunan nawacita,” tandas Jems Tuuk.

Diketahui, DPRD Sulut melalui Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Kurnia Kasih Indah (KKI), pemegang HGU kelapa sawit di lahan pertanian desa Bolangat dan Bolangat Timur, kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (14/8/2017) lalu.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut, dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Jefry Ngantung, Kadis Pertanian dan Perikanan Arie Bororing, Kadis PU-PR Stiff Kepel, dan sejumlah pejabat teknis lainnya.

Di awal rapat, Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Kasih Indah (KKI), Dwi Tjiptodharmono, menjelaskan sejarah beroperasinya PT KKI di kabupaten Bolmong, pertama kali diajak oleh Bupati Bolmong ketika itu, Marlina Moha Siahaan.

“Ketika itu bupati ibu Marlina Moha Siahaan mencari investor diawali pertemuan di kantor desa Bolangat, kami tertarik mengolah lahan HGU untuk kelapa sawit. Masyarakat belum tahu sehingga kami melakukan sosialisasi, secara keseluruhan dari survei lokasi hingga sosialisasi sejak 2009 hingga 2013,” jelas Dirut PT KKI, Dwi Tjiptodharmono.

Ditambahkan Dwi Tjiptodharmono, PT KKI memegang izin lokasi seluas 9000 ha, potensi garapan lahan seluas 3400 ha dengan sistem kemitraan masyarakat yang setuju lahan mereka dijadikan lahan garapan untuk kelapa sawit.

“Seluas 340 ha HGU PT Wahana Klabat Sakti dibeli oleh PT Kurnia Kasih Indah. Pengambilalihan melalui notaris dan diketahui BPN tertanggal 21 Agustus 2015, HGU 2016. Sistem kemitraan dengan masyarakat kami tidak mengejar persetujuan tapi pengertian, karena kami juga tidak mau bermasalah di kemudian hari karena masa hidup kelapa sawit hingga 28 tahun,” terang Dwi Tjiptodharmono.

DPRD Sulut memberi waktu kepada direksi PT KKI hingga 21 Agustus 2017 untuk menyerahkan dokumen-dokumen perizinan. Rapat lanjutan akan dilaksanakan 5 September 2017, menghadirkan BPN, Pemkab Bolmong dan unsur pemerintah lainnya yang belum hadir pada rapat hari ini.

Diketahui, pada 2006 silam DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 160/DPRD/520 tertanggal 7 Agustus 2006 yang ditandatangai Ketua DPRD Sulut Drs. Syachrial Damopolii, dengan keputusan larangan memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Wahana Klabat Sakti (PT WKS) dilahan seluas 354 Ha. Dengan demikian, ijin HGU PT WKS sejak tahun 1981 berakhir pada tahun 2006 yang ada di 5 desa Bolangat Timur, kecamatan Sang Tombolang, kabupaten Bolaang Mongondow.

Anehnya beberapa tahun berselang, PT. Karunia Kasih Indah (KKI) mengklaim bahwa mereka memiliki ijin HGU PT WKS untuk dijadikan lahan penanaman bibit kelapa sawit di atas lahan 354 Ha tersebut kemudian dengan semena mena mengusir petani di 5 desa tersebut.

Padahal jelas dalam surat rekomendasi DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/520 tersebut merekomendasikan areal HGU PT WKS yang sudah menjadi lahan tidur, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat.

(JerryPalohoon)







  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 107shares

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.