Manado – Sidang pembacaan putusan terhadap Cicilia Londong, anggota DPRD Kota Manado yang terbukti menggunakan narkoba, telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado, Jumat (17/6/16) kemarin.
Dalam putusannya, sidang yang dipimpin oleh majelis ketua Jemmy Lantu, menetapkan bahwa politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Cicil ini telah terbukti melanggar undang-undang nomor 35/2009 pada pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
Oleh PN Kota Manado, Cicil dijatuhi 6 bulan harus menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau dokter ahli yang ditunjuk pihak terkait.
Meski putusan tersebut menimbulkan sorotan dari sejumlah kalangan, namun atas putusan yang dijatuhi hakim belum ditanggapi oleh pihak kuasa hukum Cicilia apakah akan melanjutkan banding atau menerima putusan tersebut. (leriandokambey)