Manado – Amanat melalui peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dan hasil sosialisasi Satgas Saber Pungli kepada pejabat di lingkungan Pemerintah di Kota Manado, Kamis (02/02/2017) lalu, bertempat di Swissbell Hotel, wajib dipatuhi
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Deysie Lumowa kepada BeritaManado.com mengatakan telah melakukan surat edaran kepada semua Kepala Sekolah TK,SD-SMP/MTS Negeri, dan Swasta bahwa sudah tidak ada lagi pungutan liar (pungli) di setiap sekolah.
“Sekolah tidak boleh lagi menjual LKS, alangkah baiknya guru menbuat soal yang begitu banyak dan membagikan kepada siswa, kalaupun buku lain kita ambil dari dapodik. Setiap Kepala Sekolah harus bisa mengatur sekolah agar menjadi bagus, tanpa melihat sekolah itu kecil atau besar karena semua bantuan dari pemerintah untuk sekolah adalah sama tidak di beda-bedakan. Dimana pengembangan suatu pendidikan di sekolah bukan hanya dilihat karakternya saja, tetapi kita juga melihat sarana dan prasarana,” kata Deysie Lumowa ketika menghadiri Kunker dari Jember di DPRD Manado, Selasa (21/2/2017).
Berikut isi surat edaran yang dimaksud:
1. Pungli adalah penggenaan biaya atau punggutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipunggut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memunggut biaya, atau mengambil uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
2. Kaitan dengan point I tersebut kami sangat mengharapkan agar tidak ada lagi kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah yang bersinggungan dengan dalih apapun berupa : uang senin, uang remedial, dan berupa uang tagihan lainnya menggingat unit kost/pendanaan kegiatan pembelajaran telah tertata dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos)
3. Bila masih ada praktek punggutan liar maka segala konsekwensi yang berkaitan dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah yang bersangkutan. (YohanesTumengkol)