
Jakarta, BeritaManado.com — Kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB) dan kawan-kawan, kekinian memiliki tersangka baru.
Hal ini dipastikan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki alias MAM sebagai tersangka.
Penetapan MAM sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Rabu malam (7/5/2025).
Menurut Qohar, MAM diduga kuat menyebarkan konten-konten negatif dan menyesatkan yang berkaitan dengan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung, sehingga menghambat proses penegakan hukum.
“Adapun yang bersangkutan berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku Ketua Cyber Army,” ungkap Abdul Qohar, dikutip dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Adapun penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAM sebagai tersangka.
Disebut Ketua Buzzer
MAM diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan maupun penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.
Sementara, upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
Adhiy memiliki peran yang sangat penting, yakni sebagai Ketua Cyber Army dan memiliki 150 anggota buzzer.
Adhiya mengelompokkan ratusan buzzer yang direkrutnya menjadi lima kelompok dan dinamai Mustofa 1 hingga Mustofa 5.
Tugas masing-masing kelompok itu adalah untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.
Dalam pelaksanaan penyebaran konten tersebut, setiap buzzer mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta untuk satu orang buzzer oleh Adhiya.
“Membuat video negatif dan diposting melalui platform media sosial TikTok, Instagram, Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi untuk menyudutkan penanganan perkara a quo,” tandasnya.
Bos Jak TV Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan sejumlah kasus.
Ketiganya tersangka, yakni Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian, Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.
“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Ketiganya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan menyusul ditemukannya fakta hukum oleh penyidik, di mana ketiga tersangka secara bersama-sama bersepakat merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang saat itu tengah ditangani oleh Marcella.
Aksi perintangan yang dilakukan oleh Marcella dan kawan-kawan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan dugaan suap vonis lepas dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah atau CPO.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” beber Qohar.
Hal ini bermula ketika Marcella dan Junaedi memberikan uang senilai Rp478 juta kepada Tian selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
Uang tersebut diberikan sebagai order, agar Tian selaku pihak media memproduksi berita negatif tentang penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Qohar.
Hal itu kemudian dipublikasi melalui sosial media, media online dan pemberitaan di Jak TV.
Atas hal tersebut, pihak Kejagung terkesan melakukan hal negatif.
Bahkan ada anggapan jika Kejagung telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Marcella dan Junaedi selaku penasihat hukum.
“Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” jelasnya.
Marcella dan Junaedi juga melakukan pembiayaan untuk melakukan aksi demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara dalam persidangan.
Berita soal demonstrasi tersebut kembali diframming oleh Tian agar pihak Kejagung terkesan negatif.
Selanjutnya Marcella, Junaedi, dan Tian Bahtiar terus melakukan upaya penggiringan opini publik melalui penyelenggaraan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online.
Mereka mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Selanjutnya, narasi tersebut dimuat di sejumlah akun sosial media Jak TV.
“Tersangka TB memproduksi acara Tv Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV. Tindakan yang dilakukan Tersangka MS, JS, dan TB, dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan,” jelasnya.
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Qohar, sejumlah barang bukti elektronik seperti chat ketiga tersangka dalam pemufakatan jahat telah dihapus mereka.
Namun dalam tindakan ini ketiganya menampik hal tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menahan terhadap tersangka Marcella dan Junaedi.
Selama penahanan, keduanya telah dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” pungkasnya.
(jenlywenur)