AMURANG – Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH,SIK,MSi melalui Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M. Ali Taher,SH saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (10/7/2016), menjelaskan perihal motif dan pelaku kasus penganiayaan di Ratatotok.
(Baca juga: Lokasi Tambang Sengketa di Minahasa Tenggara Makan Korban)
“Hasil pengembangan di lapangan serta analisa kasus dan keterangan saksi-saksi, kami menyimpulkan bahwa peristiwa penganiayaan ini dilakukan oleh lebih dari satu orang, karena itu kami terus melakukan pendalaman serta upaya pengejaran, akhirnya dengan semangat dan kerja keras, kami berhasil mengamankan para tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari keterangan para saksi dan tersangka, diperoleh informasi bahwa korban DK dianiaya oleh para tersangka dengan menggunakan senjata tajam di lokasi pertigaan tambang perkebunan padang Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok, Mitra.
Adapun motif dari tindak pidana ini yaitu dendam akibat perselisihan lokasi tambang.
(Baca juga: Kapolres Tutup Lokasi Tambang Ratatotok)
“Para tersangka dan barang bukti berupa golok dan pisau saat ini sudah diamankan di Polres Minsel. Untuk penetapan pasal, sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan, namun ada beberapa tersangka yang sudah memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal 170 ayat 2-3 subsider 351 ayat 2-3 junto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.” tegas Kasat Reskrim. (isakmamoto)