Manado – Data yang diperoleh BeritaManado.com dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado, 4 jalan protokol, 21 taman dan sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan dipasang atribut berupa baliho atau spanduk Caleg/Partai peserta pemilu 2014.
Jalan Protokol:
– Jln Piere Tendean
– Jln Sam Ratulangi (Dari titik nol hingga batas kota di Winangun)
– Jln 17 Agustus
– Jln Balai Kota
21 kawasan taman kota:
– Monumen Adipura (Mapanget)
– Monumen PKK (Depan Dispenda Manado)
– Taman Segitiga Kairagi (Depan SPBU Kairagi)
– Taman Patung Lengkong Wuaya (Jembatan kairagi)
– Taman Patung Kuda (Ranomuut)
– Taman Patung Toar Lumimuut (Tikala)
– Taman Patung Walanda Maramis (Komo Luar)
– Taman Median Jalan Dr Sutomo (Pinaesaan)
– Taman seputaran Lapangan Sparta Tikala
– Taman Pertigaan Pikat
– Taman Segitiga Wanea
– Taman Patung Sam Ratulangi
– Taman Median Jalan Ahmad Yani (Sario)
– Taman Kesatuan Bangsa (TKB)
– Median Jalan Sario Tumpaan (Depan SPBU Sario)
– Taman Patung Tendean/Wolter Monginsidi (Jln Piere Tendean)
– Taman Patung Batalyon Worang (Pusat Kota)
– Taman Median Jalan Wolter Monginsidi (Bahu Malalayang).
Selain itu, dilarang pula untuk ditempatkan baliho dan spanduk di depan bangunan atau halaman sekolah, rumah sakit, tempat pelayanan masyarakat, kantor milik pemerintah daerah, kantor milik badan usaha milik daeran atau badan usaha milik negara, kawasan pererairan pantai Manado, tower, antena pemancar radio, pohon pengijauan tepi jalan, tiang listrik, tiang telepon dan jembatan.
Sedangkan lokasi yang dapat dipasang yakni, sekretariat parta, sekretariat pemenangan dan bangunan reklame permanen yang resmi.
Hal ini disampaikan salah satu anggota Panwas, Yurike Kaeng ketika dijumpai di ruang kerjanya. Ditambahkannya bahwa dilarang juga apabila penempatan spanduk/baliho mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. Juga dipasang melintang, terkecuali ditempat reklame permanen yang ditentukan pemerintah.
Dijelaskan pula Kaeng, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) nomor 8 tahun 2010, yang masih digunakan sejak saat ini. Namun, pihaknya sedang menunggu Perwako yang baru terkait pengaturan lokasi yang dilarang dipasang baliho/spanduk.
Sedangkan untuk sanksi bagi yang melanggar, dikatakan Kaeng, sesuai Perwako tersebut barang siapa kedapatan akan diberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Tapi jika dalam waktu 1×24 jam tidak dipindahkan, maka akan ditertibkan dan dimusnakan.
Kaeng pun berharap, bagi seluruh partai-partai maupun Caleg peserta pemilu, untuk menaati peraturan yang berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Sebaiknya, baik partai maupun Caleg mengikuti seluruh peraturan yang diatur oleh KPU maupun pemerintah kota. Sehingga partai atau Caleg tidak terkena sanksi sesuai aturan yang ada,” pungkas Kaeng.(eka)