Amurang, BeritaManado – Terjadinya kasus pembunuhan di Desa Tompaso Baru Satu Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menarik perhatian sejumlah pihak. Bahkan untuk menciptakan situasi yang kondusif Kapolres Minsel AKBP. Arya Perdana, SH, SIK, MSi terjun langsung ke lokasi.
Saat BeritaManado.com menghubungi Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP. Muh. Ali Taher, SH pada Senin (6/3/2017) membenarkan adanya kejadian pembunuhan terhadap korban Alfian Sumaraw.
“Kronologis kejadiannya berawal, sejak Selasa malam sampai Minggu malam sekelompok anak muda jaga 2 Desa Tompaso Baru Satu bersama Desa Kinalawiran mendatangi jaga 6 Desa Tompaso Baru Satu. Kedatangan sekelompok pemuda ini untuk membuat keributan sehingga tersangka U (18) dan H (18) ikut berjaga,” terang Ali Taher.
Dirinya menambahkan di hari Senin subuh sekitar jam 2.30 subuh kedua tersangka sedang duduk di pinggir jalan. Korban datang mendekat dan hendak memotong tersangka H, kemudian tersangka H lalu menusuk leher korban menggunakan pakai pisau besi putih dan tersangka U ikut menusuk bagian belakang korban.
“Setelah melakukan aksi penikaman, kedua tersangka meninggalkan korban. Namun kedua tersangka berhasil diamankan Tim Buser Polres Minsel di Kecamatan Ranoyapo sekitar jam 04.30 subuh,” tukas Ali Taher.
Kedua tersangka dikenai pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan dampak dari kejadian pembunuhan ini terjadi aksi balas dendam dengan merusak dua rumah dan kendaraan para tersangka.(TamuraWatung)