Anggota DPD RI Fabian Sarundajang (kedua dari kanan) mendampingi Dirut Bank Sulut Johanis ch Salibana saat sesi tanya jawab
Manado – Komite IV DPD RI melakukan rapat kunjungan kerja dengan PT Bank Sulut dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang Bidang Perbankan, di lantai 5 Kantor Pusat PT Bank Sulut, Kamis (5/2/2015) tadi pagi.
Fabian Richard Sarundajang sebagai ketua tim, bersama Ghazali Abbas Adan selaku pimpinan komite serta para senator di komite itu, diterima langsung Dirut PT Bank Sulut, Johanis CH Salibana serta dewan direksi.
Setelah mendengar pemaparan dan tanya jawab secara intensif antara Komite IV DPD RI dengan PT Bank Sulut, diperoleh 8 poin simpulan.
Garis besar 8 poin itu, Bank Sulut sebagai katalisator.
Menghadapi MEA 2015, DPD RI harap tercipta iklim kondusif bagi bank daerah. Mengapresiasi ekspansi Bank Sulut di daerah lain.
Layanan kredit dapat dinikmati sebagai bentuk skim kredit dan diharapkan DPD RI tidak bersifat komsutif.
DPD RI mengharapkan Bank Sulut dapat membuka cabang hingga kecamatan. Kegiatan dapat melibatkan LSM, keagamaan.
Selanjutnya Bank Sulut mengusulkan agar regulasi undang-undang keuangan negara disesuaikan dengan kebutuhan bisnis bank daerah. Pemerintah memberi stimulus agar bisa bersaing dengan bank-bank lainnya.
Dalam pelaksanaan undang-undang tentang OJK, agar diatur masa transisi mengenai kewenangan OJK dan BI hingga tidak merugikan bisnis perbankan.
Kemudian di poin terakhir, DPD RI dan PT Bank Sulut berkesepahaman terhadap pelaksanaan UU Perbankan.
“Hal-hal yang berkembang dalam diskusi ini, akan disampaikan sebagai bahan masukan untuk penyusunan Hasil Pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU Bidang Perbankan,” ujar Fabian Sarundajang selaku Ketua Tim Rapat Komite tersebut. (robintanauma)
Baca juga:
- Tokoh Agama Bisa Rekomendasikan Ajukan Kredit di Bank Sulut Tanpa Jaminan
- PT Bank Sulut Terima Kunjungan Komite IV DPD RI