
Manado, BeritaManado.com – Komisi II DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Utara , Cindy Wurangian, Selasa (31/7/2018) dalam rangka menindaklanjuti surat Asosiasi Nelayan Pajeko Sulawesi Utara, perihal usulan penertiban perpanjangan perizinan kapal perikanan dengan stakeholder terkait diruangan rapat DPRD Sulut.
Dibacakan Noldy Lamalo, hasil rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dan saran.
“Pertama Semua instansi terkait sepakat untuk Gubernur mengambil kebijakan dengan mengeluarkan surat rekomendasi izin melaut sementara berdasarkan PP no 24 thn 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pasal 98 ayat (2) kepada kapal-kapal yang telah mengajukan permohonan izin,” kata Noldy Lamalo.
Dalam kesimpulan dan saran tersebut, Komisi II juga meminta Gubernur untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dalam hal ini Dirjen PDSKP dan Badan Keamanan Laut terkait, pengambilan kebijakan rekomendasi yang dimaksud.
“Mengingat urgensi jatuh tempo izin kapal dibulan juli 2018 maka diharapkan gubernur mengambil kebijakan 1 minggu kedepan melalui surat rekomendasi,” lanjut Noldy Lamalo.
Diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat ini, hadir pimpinan dan anggota Komisi II diantaranya, Cindy Wurangian, Noldy Lamalo, Ferdinand Mangumbahang, Edwin Lontoh, Arfan Mokodongan, Billy Lombok.
Turut hadir pula stakeholder terkait Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Sulut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu atap prov sulut, Lantamal Manado, Perwakilan Polda Sulut, Badan Keamanan Laut RI, Pangkalan pengawas sumber daya kelautan dan perikanan, Syahbandar Pelabuhan Manado, dan Asosiasi nelayan Pajeko Sulut.
(PaulMoningka)