Bitung, BeritaManado.com – Praktisi Hukum Kota Bitung, Michael R Jacobus menyatakan banyak yang salah implementasi terkait biaya Visum Et Repertum dan Otopsi.
Publik kata advokat muda ini, tidak mengetahui jika biaya itu ditanggung oleh negara sesuai dengan Pasal 136 KUHP Bab 14.
Penjelasan itu disampaikan Michael lewat akun Tiktoknya @Michael R Jacobus terkait pertanyaan biaya Visum dan Otopsi ditanggung oleh siapa, Minggu (2/7/2023).
“Pasal 136 KUHP menyatakan semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara,” jelas Michael.
Direktur MRJ Law Office dan LBH Missio Justitia ini menjelaskan, yang dimaksud Bab 14 adalah tahapan penyelidikan dan Visum Et Repertum serta Otopsi adalah tahapan pengumpulan alat bukti yang notabene adalah bagian dari proses penyelidikan.
Dengan demikian kata dia, Visum Et Repertum dan Otopsi ditanggung oleh pihak yang melakukan penyelidikan sebagai representatif dari Nagara.
“Pihak yang melakukan penyelidikan adalah Polisi. Sehingga biaya Visum Et Repertum dan Otopsi bukan dibebankan ke korban atau keluarga, melainkan harus ditanggung Polisi,” katanya.
(abinenobm)