Tateli – Memang ada beberapa hal yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Airmadidi Atas tidak dilaksanakan. Keterbatasan harus memacu menyelesaikan rekap di tiap kecamatan disamping pertimbangan hukum.
“Pembatalan PSU kami memang akan menindaklanjuti dengan SK, berdasar berita acara yang sudah kami buat,” ujar Fredrik Sirap selaku Ketua KPU Minut
Pernyataan Sirap muncul ketika seorang saksi parpol mempertanyakan keabsahan SK PSU dari KPU, dalam rapat pleno se-Sulut yang diselenggarakan KPU Sulut di Tateli Beach Hotel, Jumat (25/4/2014) malam.
Sirap menjelaskan, terkait hal itu merupakan hak konstitusi, mereka melakukan dialog persuasif di TPS 2 dan TPS 3. Menurut Sirap ada 12 pemilih di TPS 2 yang beragama Advent. Karena batas akhir pelaksanaan PSU hari Sabtu tanggal 19 April.
“Tentu saja ini melanggar undang-undang, disatu sisi kita harus menghargai yang lain. Bagai buah Silakama. Kami mementingkan hak konstitusi, dari teman-teman advent, sehingga tak bisa dilakansakan tanggal 19,” jelas Sirap.
Selain itu, FKUB juga meminta tak melakukan PSU, terkait ibadah peribadatan.
“Ini jadi pertimbangan, kami harus mengambil satu keputusan. Tanggal 19 terakhir sesuai ketentuan hukum, kami menunda, dan kenyataannya kami bertentangan dengan undang-undang. PSU TPS 2 dan TPS 3 tak dapat dilaksanakan berdasar undang-undang,” jelas Sirap.
Dikatakan Sirap, penolakan PSU dari masyarakat juga menjadi penyebab PSU tak dilaksanakan. “Bersama itu juga ada unjukrasa di kantor, sehingga kami tak bisa lagi masuk kantor,” tegas Sirap. (robintanauma)