Manado – Fenomena pembangunan di era reformasi tidak terarah, tanpa tujuan, in efesiensi perencanaan serta efektivitas perencanaan tidak matang.
Demikian kesimpulan dari hasil musyawarah Kelompok II yang dipaparkan Sekretaris Kelompok II, Amir Liputo, dalam Workshop Pancasila, Konstitusi dan Ketatanegaraan dengan tema: Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN yang dilaksanakan MPR-RI bekerja-sama dengan Kesbangpol Sulut, Rabu-Kamis (12-13/4/2017).
“Penyebab, tidak bersinerginya perencanaan saling tumpang tindih perencanaan, ego sektoral antar unit-unit pemerintahan sangat kuat, perencanaan bukan berorientasi tujuan tapi hanya proses, perencanaan mengikuti ketersediaan anggaran, perencanaan menyesuaikan dengan kepentingan politik elit daerah,” jelas Amir Liputo.
Menyampaikan pemaparan yang dihadiri Wakil Ketua MPR-RI, EE Mangindaan, Amir Liputo mengungkapkan dampak, perencanaan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat, kemiskinan, ketidakadilan, ketimpangan, sebagaimana sila-5 Pancasila.
“Usulan kebijakan, perlu pedoman perencanaan yang terintegrasi, perlu legal standing siapa yang merumus dan membahas dan siapa yang memutuskan. MPR diberikan kewenangan khusus dan terbatas, tugas MPR sebagai pengarah/penuntun/pengawal cita-cita negara yaitu menuju masyarakat adil dan makmur. Kewenangannya adalah memutuskan pedoman perencanaan yang sifatnya terpadu dan terintegrasi,” terang Amir Liputo. (YerryPalohoon)