Airmadidi – Puluhan warga Pulau Bangka mendatangi Mapolres Minahasa Utara melakukan aksi damai. Sayangnya mereka tidak diijinkan masuk dan hanya beberapa orang perwakilan saja yang bertemu langsung dengan Kapolres Minut AKBP Djoko Wienartono SIk, Jumat (18/7/2014)
Mereka yang tidak masuk, duduk di depan pintu masuk Mapolres Minut. Pagar masuk ditutup dan dijaga puluhan aparat kepolisian termasuk beberapa Polwan.
Yul Takaliuang, koordinator aksi mengatakan mereka masyarakat Pulau Bangka menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan akan sikap dari pemerintah provinsi, kabupaten juga pihak Polda Sulut dan Polres Minut.
Takaliuang menyatakan, ada empat pernyataan sikap mereka. Pertama, mereka menuntut Polda Sulut untuk melaksanakan kewajiban hukum kepolisian sebagai penegak hukum. “Segera proses hukum PT MMP karena melakukan aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) alias PETI,” ujar Takaliuang pada BeritaManado.Com.
Mereka juga menuntut Polda Sulut dan Polres Minut segera membebaskan dua warga Bangka yang ditangkap 16 Juli 2014 dengan tuduhan membakar alat bor PT MMP. “Penangkapan tersebut dilakukan secara tidak sah menurut hukum,” kata Takaliuang.
Tuntutan ketiga, mereka meminta dengan segala hormat agar Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Kapolres Minut dan Bupati Minut agar mematuhi hukum dan melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum sebagai diatur peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya menuntut, mendesak DPRD Sulut segera membentuk Pansus Anti Mafia Pertambangan demi keselamatan rakyat pulau-pulau kecil dan nelayan tradisional yang selama ini kurang menikmati pertambangan. (robintanauma)